Nawasenanews.com – Simalungun | Seorang pria berinisial “RS” alias LaLi, berusia 57 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan berlangsung di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,Senin,18 Maret 2024.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S. Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”ungkap AKP Irvan, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, “Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh AKP Juliapan Panjaitan, S.H., berangkat ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, di mana saat penggerebekan, “RS” alias LaLi kedapatan sedang berdiri.
Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan, Mangapul Pakpahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka. Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1,12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik, “jelas AKP Irvan.
Berikan Komentar Anda