“Dalam interogasi awal, “RS” alias LaLi mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama “Pak Erik” pada hari Minggu, 17 Maret 2024. Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp.700.000, yang kemudian disetorkan kepada “Pak Erik,” pungkas AKP Irvan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane menuturkan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari “Pak Erik”, yang diduga sebagai bandar utama.
Tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan.(Susan)
Berikan Komentar Anda