Nawasenanews.com- Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar, di Ruang Kerja Rumah Dinas Wali Kota Pematang Siantar, Jalan MH Sitorus, Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis beserta jajaran yang telah berjuang sangat luar biasa.
“Harapan masyarakat Kota Pematang Siantar akhirnya telah terwujud, dan ini merupakan langkah awal kita,” terang dr Susanti.
dr Susanti juga menyampaikan, gedung Pasar Horas yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar saat ini sudah dibangun tahun 1980-an, dan kini kondisinya tidak representatif lagi, serta tidak sesuai dengan Standar Pasar Rakyat saat ini.
Untuk itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Pemko Pematang Siantar sudah disetujui mendapatkan bantuan revitalisasi Pasar Horas di tahun 2023, dengan syarat harus melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah. Dalam hal ini, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA beserta OPD terkait didampingi perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar telah melaksanakan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta akhir Juli 2023 lalu.
Berikan Komentar Anda