Audit kasus stunting, katanya, diawali dengan pembentukan tim audit, kemudian pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan. Dilanjutkan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi hasil tindak lanjut audit kasus stunting. Sehingga sinergitas setiap kegiatan dapat terlaksana dan target prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 secara nasional dan 8,96 persen di tahun 2024 untuk Kota Pematang Siantar dapat tercapai.
Sedangkan tujuan audit kasus stunting antara lain: mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa; menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan; serta mengevaluasi rencana tindak lanjut yang disampaikan oleh tim pakar untuk di kaji ulang oleh tpps. semua program terkait bidang intervensi sensitive dan spesifik, bidang konvergensi dan kolaborasi, bidang perubahan perilaku dan pendampingan keluarga serta bidang data, semuanya di monitoring dan dievaluasi.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber
Berikan Komentar Anda