“Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan,” pesan dr Susanti.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu. Sehingga potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal.
Arri juga menyampaikan dasar pengenaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P-2 dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Masih kata Arri, untuk tahun 2024 ini, target penerimaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Rp12,5 miliar. Rinciannya, Kecamatan Siantar Marihat Rp918.431.685; Sianțar Selatan Rp857.922.718; Sianțar Barat Rp2.957.575.734; Sianțar Utara Rp1.847.294.545; Sianțar Timur Rp2.716.535.992; Sianțar Martoba Rp3.932.134.236; Sianțar Sitalasari Rp2.213.621.146; dan Sianțar Marimbun Rp1.851.377.477.
Lebih lanjut Arri memaparkan strategi dalam peningkatan penerimaan PBB P-2 Tahun 2024, yakni mobil pembayaran keliling PBB P-2; pemberian suvenir; pemberian honor pendistribusian SPPT PBB P-2; pemberian penghargaan kepada camat dan lurah untuk pencapaian realisasi PBB tertinggi di tahun 2024 dengan 3 kategori yaitu persentase jumlah SPPT PBB P-2 yang membayar paling banyak sebelum jatuh tempo, persentase realisasi PBB P-2 tertinggi berdasarkan jumlah rupiah tahun berjalan sebelum jatuh tempo, dan persentase penerimaan piutang PBB P-2 tertinggi sebelum jatuh tempo
Berikan Komentar Anda