Nawasenanews.com- Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat, sekaligus penandatanganan berita acara oleh para camat yang berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu (13/03/2024) pagi.
Dalam arahan dan bimbingannya, dr Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.
Untuk itu, lanjutnya, para aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu serta sosialisasi terkait pembayaran pajak.
“Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silakan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun),” terang dr Susanti.
Menurut dr Susanti, lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran PBB P-2. Sebab lurah dan camat yang langsung bertemu masyarakat,” sebutnya.
SPPT atau surat pajak, lanjutnya, adalah undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, beberapa WP mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka.
Berikan Komentar Anda