“Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, saat ini dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya, “tandas Kasat Narkoba, Minggu (28/5/2023) sekitar Pkl.17.30 WIB.
Editor : Susan
Berikan Komentar Anda