Nawasenanews.com – Jakarta | Sebagaimana yang telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024, yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan tanggal 3 Mei 2023 kemarin.
Pada tahun 2024 pemerintah akan memberikan tunjangan baru untuk para PNS, bentuk dari tunjangan PNS ini yaitu berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga (K/L).
Di dalam aturan tersebut menyebutkan satuan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang akan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan minuman atau makanan bergizi yang bisa meningkatkan/menambah/mempertahankan daya tahan tubuh dari PNS.
Makanan atau minuman yang bergizi ini akan diberikan kepada para pegawai berstatus PNS yang melaksanakan pekerjaan fungsi dan tugas kantor yang bisa memberikan dampak buruk terhadap kesehatan pegawai yang dimaksud.
Berdasarkan lampiran dari PMK No 49 Tahun 2023 tersebut, yang dilansir dari Wartaguru.id, besaran tunjangan PNS biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan sesuai dengan provinsi yang ditempati PNS tersebut dalam bertugas.
Biaya ini merupakan tambahan yang akan diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan kinerja sampai dengan keluarga.
Berikan Komentar Anda