“Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, ” ujar AKBP Ronald.
Pelaksanaan Mediasi Massal dimaksud dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Dr Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR RI, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori ( Kepala Desa).
Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara para tokoh agama dan tokoh adat dan juga tokoh masyarakat serta 64 orang tersangka pencurian sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restorative Justice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.
Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu dan siap menerima sanksi sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.
Berikan Komentar Anda