Nawasenanews.com – Simalungun | Untuk mewujudkan tertib berlalulintas sekitar pukul 10.00 WIB, Kasat Lantas Polres Simalungun IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H., memimpin patroli hunting system di Jalur Lintas Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (07/06/2024).
IPTU Jonni menjelaskan bahwa ketertiban lalu lintas adalah kondisi berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Patroli hunting system dilakukan untuk membangun kesadaran pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
“Di jalur lintas Kecamatan Tanah Jawa ini, kami melakukan penindakan dengan penilangan kasat mata terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, kepada para supir angkutan umum kami juga memberikan imbauan untuk tidak menaikkan penumpang di atas kendaraan, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga,” ujar IPTU Jonni.
Lebih lanjut, IPTU Jonni menekankan bahwa masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi juga seluruh pengguna jalan. Semua pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain tidak menerobos lampu merah, tidak menggunakan knalpot brong, selalu menggunakan helm saat berkendara roda dua, serta memiliki surat pengendara yang lengkap.
Berikan Komentar Anda