Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak.
Pelatihan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Seperti disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, saat membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (15/11/2023).
Di awal sambutan tertulisnya, dr Susanti dalam mengucapkan selamat datang kepada narasumber, Muhammad Jailani SSos MA dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Diharapkan narasumber dapat memberikan semangat dan motivasi yang menyala-nyala kepada peserta agar Kota Pematang Siantar sukses mengimplementasikan Kota Layak Anak di Pematang Siantar.
Masih kata dr Susanti, upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU ini dinilai mampu untuk mengatasi semua permasalahan terkait anak termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Pelaksanaan dan penegakkan hukum dari peraturan tersebut, kata dr Susanti, masih menjadi kendala di berbagai sektor. Hal ini disebabkan terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KHA dan UU itu sendiri.
Berikan Komentar Anda