“Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang Konvensi Hak Anak melalui kegiatan-kegiatan edukatif kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak, sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi,” sebut dr Susanti dalam sambutan tertulisnya.
Oleh karenanya, lanjut dr Susanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Gugus Tugas Kota Layak Anak menggelar kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak demi mewujudkan Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak dengan mengundang para pemangku kepentingan.
“Perjalanan menuju Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas hendaknya tidak meninggalkan anak sebagai sumber daya manusia di masa depan. Peran kita sebagai orangtua bertanggung jawab memenuhi dan melindungi hak-hak anak sesuai dengan kondisi sosial hari ini,” tukasnya.
Terkait Pelatihan Hak Konvensi Anak yang dilaksanakan selama dua hari hingga Kamis (16/11/2023) para peserta diharapkan dapat memperluas cakrawala, semakin tajam analisis sosialnya, serta mampu memantik ide gagasan yang inovatif tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Kepala Dinsos P3A Kota Pematang Siantar Pardomuan Nasution SS MSP dalam laporannya menyampaikan, pelatihan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan beberapa waktu lalu terkait Kota Layak Anak.
Berikan Komentar Anda