Dari penuturan dr. Nuseni Yabez Kafiar, dijelaskan kuasa hukumnya bahwa dokumen tersebut dijadikan terlapor untuk melakukan konfirmasi kepada pihak RS Efarina hingga melakukan tindakan pemerasan.
Dalam proses penyelidikan dan konfirmasi ke pihak RS Efarina, terkuak bahwa informasi tersebut didapat dari dr. Nuseni, lalu sempat ditawarkan pihak RS Efarina untuk dipindah tugaskan ke RS Efarina yang ada di Berastagi, Karo. Namun hal tersebut ditolak, dengan alasan jauh dari orangtua yang kini butuh perhatian sang dokter.
Lebih lanjut dijelaskan RYS, bahwa pihak Poldasu tidak perlu berbohong, karena proses pemecatan sepihak terhadap kliennya hingga proses terjadinya tindak pidana pemerasan oleh terlapor, pihaknya memiliki bukti bukan saja bukti data namun juga bukti hidup berupa rekaman.
“Seharusnya pihak Poldasu jujur saja, kita punya bukti, bukan sekedar data tapi juga bukti hidup berupa rekaman,” ujar RYS, (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda