Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, terkait kasus pemerasan yang dilakukan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Siantar – Simalungun dr. Reinhard Sihombing kepada RS Efarna Etaham Pematangsiantar yang kini menjadi bahan pembicaraan di berbagai tempat tongkrongan para tokoh di Kota Sapangambean Manotok Hitei.
Dalam proses penyelidikan, pihak Poldasu melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi, tetapi tindak pidana pemerasan dalam pengurusan ijin praktek di RS Efarina.
Salah seorang dokter korban pemecatan oleh RS Efarina, dr. Nuseni Yabez Kafiar melalui kuasa hukumnya RYS, Senin (26/2/2024) mengatakan bahwa pernyataan pihak Poldasu tersebut jelas salah. Menurut RYS, kliennya saat dipanggil Poldasu melalui Surat nomor: B/314/I/2024/Direskrimum tanggal 22 Januari 2024 perihal undangan klarifikasi, telah menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus pemerasan tersebut karena memberikan dokumen yang berisi manipulasi data pasien yang digunakan pihak RS Efarina untuk memperoleh klaim dana BPJS Kesehatan lebih banyak alias mark up.
“Klien saya menjelaskan sebab musabab terjadinya tindakan pemerasan tersebut adalah dokumen data yang sudah dimark up yang diberikannya kepada terlapor. Bukan dokumen yang berisi ijin praktek,” ujar RYS.
Berikan Komentar Anda