Nawasenanews.com – Simalungun | Kepolisian Resor Simalungun melalui Sektor (Polsek) Perdagangan mengamankan “HA”(22), seorang pengangguran warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat (17/11/2023) di sebuah bangunan kosong yang terletak di tengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahawa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “HA”(22), Pada hari Jumat tgl 17 Nopember 2023, sekira pkl 15.00 wib, yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam bangunan kosong di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, “jelas Verry, Rabu(22/11/2023).
Kasi humas menjelaskan, “Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh AKP J. Panjaitan, SH, Kapolsek Perdagangan, terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Merespon laporan tersebut, Kapolsek memimpin timnya langsung ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penggerebekan.
Berikan Komentar Anda