Nawasenanews.com – Simalungun | Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki berusia 39 tahun, tersangka penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.51 WIB di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang diketahui bernama Rusli Buhori Saragih awalnya tertangkap tangan oleh keamanan perkebunan karena mencuri buah kelapa sawit. Berdasarkan laporan dari seorang petugas keamanan PT Lonsum, Rusli juga diduga membawa narkotika jenis sabu yang tersimpan rapi dalam kotak rokok Sampoerna.
“Kami mendapatkan informasi dari seorang petugas keamanan PT Lonsum, bahwa ada seorang pria yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika. Setelah ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” jelas AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, Kepala Satuan Res Narkoba Resor Simalungun.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang ditemukan dalam sebuah kotak rokok, peralatan untuk mengisap sabu, sebuah motor Honda Revo, dua buah kaca pirex, sebuah mancis berwarna merah, dan goni plastik berwarna putih.
Dalam interogasi awal, Rusli mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Akibatnya, dia kini ditahan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut yang meliputi pengembangan kasus untuk mencari jaringan di atasnya, pemeriksaan lebih mendalam, serta pemrosesan administratif kasus.
Berikan Komentar Anda