Nawasenanews – Pematangsiantar | Pelantikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi oleh Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, Jumat (19/04/2024) sore, tidak harus disetujui secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi mengatakan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan: dalam hal pengangkatan Pj Sekda agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Di SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b, lanjut Johannes, dijelaskan : Dalam hal pelaksanaan pelantikan dan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur, maka Menteri Dalam Negeri dengan ini memberikan persetujuan tertulis kepada bupati/wali kota atau Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris derah kabupaten/kota. Dengan demikian tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Berikan Komentar Anda