“Kami menyampaikan harapan kiranya BPN RI dapat membantu merealisasikan revitalisasi Pasar Horas sesuai kebutuhan perkembangan zaman saat ini sesuai SNI Pasar Rakyat, melalui Pemberian Hak Pengelolaan pada Tanah Gedung Pasar Horas milik Pemko Pematang Siantar,” sebut dr Susanti
Terkait hal itu, kata dr Susanti, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar beserta jajaran menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.
“Semoga dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) Pasar Horas, dapat segera memenuhi salah satu syarat Rencana Revitalisasi yang telah lama kita harapkan guna memenuhi Standar Pasar Rakyat saat ini,” terangnya.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah, dr Susanti juga mengharapkan agar hal ini dapat meningkatkan keterisian kios pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Kota Pematang Siantar, dan menjadi magnet atau daya tarik masyarakat untuk singgah di Kota Pematang Siantar, demi memajukan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis beserta jajaran, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Arry Sembiring SSTP MSi, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Herbet Aruan SPd MH, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Bolmen Silalahi SP. (Grc/ San)
Berikan Komentar Anda