“Pada akhirnya, terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dijaga, dikerjakan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mewujudkan Pematangsiantar yang Maju, Sejahtera, dan Berkualitas,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar yang dibacakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar SE menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan Jumat (19/04/2024) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018, hal: Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dan diambil janjinya hari ini berjumlah satu orang, atas nama Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yakni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar,” katanya.(MS)
Berikan Komentar Anda