Nawasenanews.com – Simalungun | Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun menangani peristiwa menjijikkan yang terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dimana seorang pria berusia 35 tahun, RS, diduga mencoba mencabuli seorang gadis kecil di bawah umur ( 13 ) yang merupakan tetangganya. Insiden ini terjadi di kamar korban pada senin dini hari, 1 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, aksi pelaku terbongkar saat ibu korban yang berada di kamar lain, terbangun mendengar teriakan anaknya. Saat bergegas menuju kamar anaknya, sang ibu menyaksikan pelaku berusaha melarikan diri dari lokasi.
Kejadian itu segera dilaporkan ke Polres Simalungun. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada hari Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ibu korban menemukan kancing baju anaknya terbuka dan langsung meminta keterangan tentang apa yang terjadi,” ungkap AKP Ghulam, Jumat (10/5/2024) Dari situ diketahui upaya tidak senonoh yang nyaris terjadi pada korban yang masih di bawah umur.
AKP Ghulam Yanuar Luthfi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius.
“Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ghulam.
Berikan Komentar Anda