Nawasenanews.com–Simalungun || Hak dan Kewajiban harusnya berjalan seiring, namun yang terjadi di Desa/Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean tunjangan Maujana Nagori Panduman selama 7 bulan belum di bayar, PABPDSI meminta kepada Bupati Simalungun Segera turun tangan untuk merealisasikan.
Anggota DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk saat di konfirmasi Selasa (7/05/2024) menyatakan, terimakasih informasinya saya segera akan memanggil dinas terkait untuk meluruskannya untuk mencari solusi, kalau sudah 7 bulan tunjangan Maujana Nagori Panduman belum di bayar itu sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), tukas Bonauli merupakan kader Gerindra yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Simalungun 2024 – 2029.
“Kalau sudah 7 bulan tunjangan Maujana Nagori Panduman belum di bayar itu sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)”, tukas Bonauli.
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang di nahkodai oleh Buyung Irawan Tanjung Selasa(7/05/2024),
mengecam keras Kepala Desa/Pangulu Pandumas karena sampai saat ini tunjangan Maujana selaman 7 bulan belum juga dibayarkan, imbuh Buyung.
Lanjut Buyung, sebagai Pimpinan PABPDSI Simalungun, sudah mengajukan surat resmi 3 Mei 2024 No 08/12.08/PD.PABPDSI. SIM/V/2024 kepada Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga, tutur Buyung
” Dengan adanya surat resmi ini berharap kepada Bupati Simalungun pembatalan terhadap Maujana Nagori Panduman Periode 2022 – 2028 berarti secara substansi Camat Raya Kahean membatalkan hasil pemilihan Pangulu Panduman,” ujar Buyung.
“Semoga Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga
tanggap dan segera merelisasikan tunjangan Maujana Nagori Panduman selama 7 bulan belum di bayar”, ujar Buyung. (S)
Berikan Komentar Anda