Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang SSTP MSi menghadiri Gebyar Door Prize Lunas Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pematang Siantar Tahun 2023,yang berlangsung di lapangan parkir Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka, Jumat (29/9/2023) sore.
dr Susanti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Junaedi Sitanggang menyampaikan PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut di kota Pematang Siantar yang sejak 01 Januari 2013, yang pengelolaannya dilimpahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Sebagai daerah otonom, lanjutnya, dengan dilaksanakannya pelimpahan pengelolaan tersebut, tentu pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang mutlak. Sebagai bentuk upaya untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewenangan tersebut, Pemerintah Kota Pematang Siantar selalu berupaya menciptakan terobosan-terobosan serta memperbaiki pelayanan sehingga diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2.
“Namun tentunya upaya tersebut tidak akan berjalan secara optimal jika tidak didukung oleh peran serta masyarakat Kota Pematang Sianțar yang notabene sebagai wajib pajak PBB-P2, yang juga sekaligus penerima manfaat pembangunan di daerah,” terang dr Susanti.
Berikan Komentar Anda