Nawasenanews.com-Dairi | Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dairi menyerahkan 193 sertifikat hasil konsolidasi tanah tahun 2022 kepada masyarakat Desa Sitinjo di Kantor Camat Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Senin (21/8/2023) sore.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN/ATR Dairi Naek Siregar menjelaskan program konsolidasi tanah di Desa Sitinjo dilakukan secara bertahap sejak tahun 2021 dan pengembangannya akan dilakukan selama lima tahun, terhitung sejak tahun Desember 2022.
“Pelaksanaan pembangunannya seperti irigasi, jalan, dan sebagainya akan dibangun secepatnya, sesuai dengan anggaran pemerintah Kabupaten Dairi. Kalau anggarannya cukup, akan dilakukan secepatnya, kalaupun tidak maka akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan desain yang telah ditentukan sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Dairi Eddy Berutu menjelaskan alasan Pemerintah Kabupaten Dairi melaksanakan program konsolidasi tanah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pada sektor pertanian.
“Melalui pemberian sertifikat ini, saya mau masyarakat Dairi itu menjadi sosok yang mandiri dan mampu menentukan arah kesejahteraannya. Saya yakin dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan kepastian legalitas bagi bapak/ibu untuk meningkatkan nilai dari kepemilikannya guna mendapatkan modal,” ujarnya.
Berikan Komentar Anda