Nawasenanews.com – Dairi | Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (18/7/2023), di Gedung DPRD Dairi.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan laporan hasil pemeriksaan secara resmi juga telah diterima di Medan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.
Dijelaskan Eddy Berutu, atas penyajian laporan keuangan tersebut Pemkab Dairi untuk tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras, ketekunan, dedikasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Kabupaten Dairi. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan lembaga legislatif atas opini yang kita peroleh. Dalam konteks yang lebih luas opini WTP ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Dairi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai ‘Mewujudkan Dairi Unggul yang Mensejahterakan Masyarakat dalam Harmoni Keberagaman’,” ujarnya.
Berikan Komentar Anda