Nawasenanews.com – Simalungun | Satuan tugas (Satgas) Anti Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar secara resmi dikukuhkan pada Apel Pengukuhan di bawah komando Kalapas Robinson Perangin Angin, dan dihadiri lima orang petugas dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kabupaten Simalungun, Senin (17/7/2023) pukul 08.00 Wib.
Robinson Perangin angin mengatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran telah berpartisipasi di dalam apel tersebut, untuk menunjukkan komitmen Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Dikatakan, apel pengukuhan satuan tugas anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar merupakan bagian dari Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Lebih lanjut Robinson menjelaskan, rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut adalah Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia.
Dalam apel tersebut, Kalapas membacakan kata-kata pengukuhan satgas anti narkoba, yang isinya “pada hari ini, saya kukuhkan saudara menjadi satuan tugas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), untuk mengemban tugas sebagai pengawas dan kontrol terhadap tugas dan fungsi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Yakinlah Tuhan bersama kita… Pasti!”
Berikan Komentar Anda