Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Perdagangan menyampaikan kepada siswa SMA dengan adanya tawuran antara siswa yaitu sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Satria Budi dan siswa lainnya dengan membawa alat Senjata Tajam (Sajam). Kapolsek yang diwakili Kanit Binmas menghimbau agar tidak terikut / terlibat tawuran karena dapat diproses hukum sesuai UU darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, tutur Kanit Binmas.
Lanjut Kanit Binmas menerangkan bila kita melukai orang lain dapat dikenakan pidana penganiayaan, jadi semua siswa tetap menjaga diri dan marwah sekolah SMA N 1 Bandar serta tidak lupa berpesan agar semua siswa menjauhi narkotika. Sebagai penerus bangsa siswa harus bisa menunjukan sikap yang baik, di rumah, sekolah maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal, tukas Kanit Binmas.
Kanit Binmas mengajak siswa untuk dapat menjadi Polisi bagi diri sendiri seperti jaga harta benda dan mampu menasehati teman temannya agar tidak terlibat dengan kenakalan remaja seperti ikutan balap liar dan tauran antar pelajar, tutup IPTU S Siregar. (AS)
Berikan Komentar Anda