Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Demson Manurung akan lakukan langkah hukum kepada lembaga terkait yang menelantarkan bangunan drainase berasal dari dana pusat di Kota Pematang Siantar Kecamatan Marihat, Kelurahan Tong Marimbun.
Saat dijumpai awak media, Sabtu (16/09/2023) Demson menyatakan kegiatan yang menggunakan dari dana pusat bernama Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi kecil/berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi di Kelurahan Tong Marimbun yang peruntukkannya membantu irigasi pertanian bagi Perkumpulan Petani Pengguna Air ( P3A), terang Ketua LSM Khatulistiwa.
Demson menyatakan sangat kecewa dengan hasil pelaksanaan pembangunan saluran drainase yang berasal dari APBN tersebut karena diterlantarkan, sementara dana sudah penuh turun, ini menjandi perhatian yang sangat serius.
“Saya akan lakukan langkah hukum kepada semua yang terlibat,” tutur Demson
Saat LSM Khatulistiwa investigasi ke beberapa tempat proyek salah satunya Kelurahan Tong Marimbun pekerjaan proyek drainase itu hanya 40% saja pengerjaannya, dan di biarkan begitu saja.
Di tempat terpisah saat LSM Khatulistiwa melakukan investigasi pekerjaan proyek drainase itu tidak sesuai dengan perencanaan yang ada, dinding parit bahannya digunakan batu bata seharusnya batu padas, sedangkan lantainya sudah tidak ada lagi, akibat tergerus air. Ini karena campuran semen dan pasir tidak sesuai perbandingan jadi cukup rapuh,” terang Demson
Berikan Komentar Anda