Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria dewasa yang tertangkap sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa, (13 /6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat yang curiga akan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Katim I Aiptu Aswin Manurung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pada Selasa, 13 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Fram Wahyu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Fram Wahyu(35) yang merupakan warga Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,75 gram di atas tikar di depan tersangka yang duduk diatasnya.
Tim melakukan interogasi awal terhadap Fram Wahyu. Tersangka mengaku bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh tim tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Bandar Masilam.
Tim kemudian mengamankan Fram Wahyu dan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit hp Nokia, uang penjualan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) pipet plastik, dan 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu. Tersangka beserta barang bukti saat ini sedang dalam proses pengembangan dan penyidikan selanjutnya.
Berikan Komentar Anda