Nawasenanews.com – Simalungun | Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan tersangka Narkoba di sebuah rumah di Desa Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis , (11/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Sat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan Narkoba bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,80Gram, “ujar Irvan. Selasa(16/1/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka, sehingga personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.
“Pada saat pengintaian, petugas melihat seorang pria dewasa dengan inisial N(45) yang berdiri di dalam dapur rumah menunggu pembeli. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan mengakui barang bukti shabu-shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi oleh kepala desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 unit hp android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000,” ungkap Kasat Narkoba.
Berikan Komentar Anda