Nawasenanews.com-Pematang Siantar | Penegakan hukum dengan memberikan tilang terus dilaksanakan personil satuan lalulintas pematang siantar terhadap pengemudi /penegndara yang parkir sembarangan seperti yang dilakukan di hari ini tepanya di Jln Sutomo. Jumat (08/12/2023)
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Lantas Relina Lumban Gaol S.Sos menyampaikan penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir.
Sehingga sat lantas polres pematang siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar adapun pasal Yang diterapka yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ
Sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas melakukan tindakan tegas berupa tilang.
Kasat Lantas berharap, kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan, yang dapat mengakibatkan kemacetan tetapi patuhilah peraturan lalulintas seperti parkir ditempat yang disediakan. (AS/Rel)
Berikan Komentar Anda