Nawasenanews.com-Simalungun || Satpam PTPN IV Unit Marjandi berhasil amankan 2 orang pelaku pencurian kelapa sawit menggunakan mobil pick up merek grand max di kebun Marjandi, sabtu (8/9/2024).
Bermula dari rutinitas satpam melakukan patroli rutin di areal zona jaga pukul 16.30 Wib, satpam melihat ada kecurigaan mobil pick up, lalu berkoordinasi dengan teman temannya untuk melakukan penyergapan.
Saat penyergapan tampak 4 orang berupaya melarikan diri 2 pelaku ditangkap berinisial Sugiman dan Noprizal, 2 orang melarikan diri.
Pelaku di bawa ke kantor Papam untuk introgasi dan pembuatan berkas untuk pelaporan ke Polres Pematang Raya.
Pada hari minggu (9/5/2024) pukul 24.00 Wib 2 pelaku (S) dan (N) di antar ke Polres Simalungun untuk di proses, 2 pelaku yang melarikan diri Ramliadi (R) dan Gunawan (G) berhasil diamankan atas bantuan masyarakat sekitar pukul 02.30 Wib pelaku yang sempat melarikan diri sudah berada di Polres Pematang Raya.
Plt Manajer Unit Marjandi Budi Darmawan dan Papam serta BKO turut mengantar tersangka pencurian kelapa sawit Kebun Marjandi.
Pelaku yang tertangkap dengan inisial Sugiman, Noprizal, Ramliadi dan Gunawan berdomisili di Kecamatan Gunung Maligas. Adapun l barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max, 1 unit Honda Karisma tampa Plat No Pol, 2 bilah aggrek dan 1 stick dari piber. Pelaku sementara sudah berada di ruang tahanan Polres Raya dengan Nomor: STPL / 150 / / VI / 2024 / SPKT Polres Simalungun / POLDA SUMUT. (S)
Berikan Komentar Anda