Nawasenanews – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna VII Tahun 2023 DPRD Kota Pematang Siantar, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, dan Wakil Ketua Ronald D Tampubolon SH, di Ruang Sidang DPRD, Senin (11/09/2023) sore.
Dalam sidang paripurna tersebut, dr Susanti menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023.
dr Susanti mengatakan, penyusunan R-PAPBD Kota Pematang Siantar TA 2023 merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan Masyarakat. Sehingga proses pembahasan R-PAPBD TA 2023 dapat berlanjut pada sidang paripurna tersebut.
Penyusunan R-PAPBD TA 2023, lanjut dr Susanti, memuat agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematang Siantar.
Menurut dr Susanti, ketentuan yang mengatur perlunya dilakukan perubahan atas APBD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar belanja.
Berikan Komentar Anda