Nawasenanews.com- Simalungun | Seorang supir berumur 26 tahun, “DA”, ditangkap oleh polisi di sebuah perladangan ubi yang berada di Pasar Baru, Huta V, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada Kamis, ( 7//3/ 2024), sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan “DA”, dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka DA berhasil diamankan delapan paket klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
“Selain itu, turut disita sebuah unit handphone merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika tersebut, “ujar AKP Juliapan, Jumat(8/3/2024).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di area perladangan ubi milik warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian yang berujung pada penggrebekan dan penangkapan DA.
“Pada saat proses penggrebekan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas berhasil mengamankan DA, dan barang bukti terkait. Dalam interogasi awal DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan nama Bule. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Bule yang disebutkan oleh tersangka tidak membuahkan hasil, “jelas AKP Juliapan.
Berikan Komentar Anda